Erindah Sari Siregar
Hartini Anggara Kasih
Rezi Septrian
- Paham tradisional mengenai keadilan
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3
keadilan yaitu :
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang
atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1.
Semua orang
adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus
diperlakukan secara sama.
2.
Semua orang
adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban
sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
Semua orang harus secara sama
dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.Tidak ada orang yang akan
diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara. Negara tidak boleh mengeluarkan produk
hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada
hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
1. Mengatur hubungan yang adil atau fair
antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga
negara lainnya.
2. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya.
3. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti
relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang
antara pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dalam bisnis, keadilan komutatif
disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut
pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya
maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu?
Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi,
pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para
budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada
prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh
warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap
karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang
diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip
perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang
juga adil dan baik.
- Keadilan individual dan struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan
menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya
keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap
setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan
struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal,
dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi
tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis,
pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa
dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan
sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip
perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi,
mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat
pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang
dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga
memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi
sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam
hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk
menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk
dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu
ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
- Teori keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan
yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu
arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan,
keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan
berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dalam
keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari
prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus
bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif, karena
apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh
dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang
miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya
kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai
sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial
ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
·
Prinsip
No Harm
Prinsip No Harm Yaitu prinsip
tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang
lain.
Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial
apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan
hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan,
investor, maupun masyarakat luas.
·
Prinsip
Non-Intervention
Prinsip Non Intervention Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
Campur tangan dalam bentuk
apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan
suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam hubungan antara
pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam
kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan
campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.
Dalam bidang ekonomi, campur
tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah
akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak
individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
·
Prinsip
Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama
terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih
lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak
dengan pihal lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga
aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah
dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh,
keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga
yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu
berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada
tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah
mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen
karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk
harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka
keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar
akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan
melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi
produsen dan konsumen.
Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang
ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik.
Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih
dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk
masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan
akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen
dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme
pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan
kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di
mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang
ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen
sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium
inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi
bisnis.
- Teori keadilan John Rowls
Pasar memberi kebebasan dan
peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah
satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh
sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai
makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan
yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap
orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag
paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut
agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara
sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
ketidaksamaan tersebut:
o
Menguntungkan
mereka yang paling kurang beruntung, dan
o
Sesuai
dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan
kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk
memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur
sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak
beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat
menimbulkan ketidakadilan baru.
·
Prinsip
tsb membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah
dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan
kepada pihak lain.
·
Yang
lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil
pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung
atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan
secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras
telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya
yang mungkin pas-pasan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar