BAB IV KASUS-KASUS
ARAHAN DOSEN
- Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis
Krisis listrik
memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman
listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya,
selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam
operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua
industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri
yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Norma umum
terdiri dari norma santun, hukum dan moral. Contohnya adalah :
a.
Norma santun : Memberi reward kepada perusahaan
potensial disuatu negara.
b.
Norma hukum : Perusahaan harus membayar pajak.
c.
Norma moral : Perusahaan mengadakan event untuk
memperingati hari ulang tahun perusahaan.
- Contoh kasus Etika-Etika Deontologi dan Etika Teleologi
Suatu
tindakan bisnis akan dinilai baik oleh
etika deontology bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi
pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku
untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk
mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian untuk menawarkan barang dan
jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
a.
Contoh Kasus Etika Deontologi
Perusahaan
tidak melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan Standard Operational Procedure
(SOP) yang berlaku maka perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.
b.
Contoh Kasus Etika Teleologi
Monopoli di PT.
PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana
pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya
alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan
mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN
dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
- Contoh kasus bisnis Amoral
Ada dua jenis lain tipe amoral ini, yaitu
Pertama, seorang manajer yang tidak sengaja berbuat amoral (unintentional
amoral manager). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa
dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak
langsung akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan
menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah
memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin saja punya niat
baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis
mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak. Tipikal manajer seperti ini
biasanya lebih berorientasi hanya pada hukum yang berlaku, dan menjadikan hukum
sebagai pedoman dalam beraktivitas. Kedua, tipe manajer yang sengaja berbuat
amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada aturan dan etika yang
harus dijalankan, namun terkadang secara sengaja melanggar etika tersebut
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis mereka, misalnya ingin melakukan
efisiensi dan lain-lain. Namun manajer tipe ini terkadang berpandangan bahwa
etika hanya berlaku bagi kehidupan pribadi kita, tidak untuk bisnis. Mereka
percaya bahwa aktivitas bisnis berada di luar dari pertimbangan-pertimbangan
etika dan moralitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar