Kelompok 2
1. Rezi Septrian
2. Erindah Sari Siregar
3. Hartini Anggara
Kasih
1. Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan
merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John
Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan
karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga
merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas
hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
2. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral
yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan
salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak
asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk
berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
3. Hak atas
Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja
berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan
melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan
perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko
yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu
dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan
menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya
menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap
menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan
kesehatan kerja.
4. Hak atas perlakuan
keadilan dan hukum
Hak ini terutama
berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu
karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus
didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa
dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk
mengaku secara jujur dan meminta maaf.
5. Hak atas Rahasia
Pribadi
Umumnya yang dianggap
sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh
perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan
haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
6. Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar
setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak
boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik :
melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan
produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan
perusahaan atau atasan.
7.Whitle Blowing
Internal dan Eksternal
Merupakan tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Whistle
blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun
pihak lain. Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal
dan whistle blowing eksternal.
- - Whistle blowing internal terjadi ketika
seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian
melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
- - Whistle blowing eksternal terjadi ketika
seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
Sumber :
http://tazmaniabenz.wordpress.com/2009/12/17/hak-pekerja-4/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar