2EA23
Arie Baskoro 11211091
Fredo verdyananto 12211960
Erindah Sari Siregar 18211669
Hartini Anggara Kasih 13211250
Maulina Nurvianti 14211365
MODAL KOPERASI
Istilah Simpanan dan
Permasalahan Permodalan Koperasi
Oleh: Sularso
SIMPANAN
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan
dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak
saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan
perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah
simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal
bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri.
Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota
untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi
lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah
sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika
istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang
berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi
Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki
keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan
koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam
pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity
Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi
harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan
ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi
dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya,
yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi
dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas
koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang
aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil
yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi
adalah andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan
pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi
Perusahaan
(1954; hal 124)
menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum.
Istilah simpanan untuk
modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal
pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun
1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal,
dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus
pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status
modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman.
Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam
praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan
pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko,
dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah
simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah
berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal
istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku
umum.
Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham
untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena
simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di
lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan.
Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika
ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham,
maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi
merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum,
yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa
hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk
menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan
dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya
akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah
dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa
jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib
diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa
uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena
pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud
ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik
dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta
tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga
pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap
berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima
dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan
perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah
merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu
mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya
tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi
memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta
hibah dan seharusnya dihindarkan.
KEBUTUHAN MODAL KOPERASI
Koperasi ataupun
perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan peristiwa tertentu
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usahanya, yaitu (1) pada waktu didirikan
dan hendak memulai usaha koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum
tertentu, (2) pada waktu melakukan perluasan usaha memerlukan tambahan modal,
dan (3) pada waktu mengalami kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah
modal. Perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme untuk mengatasi permodalan
dengan saham, yaitu ada ketentuan tentang minimu,m modal saat didirikan dalam
bentuk modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Mekanisme penambahan
modal dilakukan dengan mengeluarkan saham baru.
PEMBAGIAN SISA HASIL
USAHA
Pembagian SHU
setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash out) yang
berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi mempunyai
kebiasaan membagi habis SHU setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki
pembagian SHU sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga kehendak pemegang
saham perusahaan pada umumnya. Koperasi tidak mempunyai kebiasaan
menyisihkan bagian SHU yang ditahan atau retained earning, untuk
kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya. Jika likuiditas
keuangan terganggu harus diusahakan tambahan pinjaman dari bank dengan bunga
tinggi yang menjadi beban koperasi. SHU yang ditahan berbeda dengan pembagian
SHU kepada anggota untuk disimpan kembali.
SISA KEKAYAAN SETELAH
KOPERASI DIBUBARKAN
Terjadinya sisa kekayaan yang besar disebabkan karena :
(1) Simpanan anggota hanya diperhitungkan nilai nominal, dan tidak
diperhitungkan dengan kenaikan nilai kekayaan, (2) adanya dana cadangan
yang berjumlah besar, dan (3) adanya kekayaan yang timbul dari hibah
yang diterima oleh koperasi, jika ada. Jika kenaikan nilai simpanan
dlperhitungkan, kemungkinan sisa kekayaan tidak akan terlalu besar.
Permodalan Koperasi
Modal
merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber-sumber
Modal Koperasi:
a.
Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah
simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpanan
wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.
Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpanan
sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang
jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat
diambil anggota sewaktu-waktu
Modal Sendiri
b.
Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan
pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman
anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi
atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari
anggota karena:
- Alasan kepemilikan
-
Alasan ekonomi
-
Alasan resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan
Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan
masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
·
Memenuhi
kewajiban tertentu
·
Meningkatkan
jumlah operating capital
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di
kemudian hari
·
Perluasan Usaha
Sumber
http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar