·
Erindah Sari Siregar
·
Hartini Anggara Kasih
·
Rezi Septrian
1.
Monopoli
Pasar monopoli berasal
dari bahasa Yunani ,monos, satu dan polein, menjual adalah suatu
bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai
pasar. Jadi monopoli adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis
atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan ada
hambatan bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis
tersebut. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering
disebut sebagai "monopolis".
Monopoli adalah suatu situasi
dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual
produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada
hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri
atau bisnis tertentu. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau
segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu,
hampir tidak ada persaingan berarti.
Perlu kita bedakan anatara 2 macam
monopoli:
·
Monopoli
Alamiah
Monopoli alamiah lahir
karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan
alamiahkarena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang
menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan
dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
·
Monopoli
Artifisial
Monopoli ini lahir karena
persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa
demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini
bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat
perhatian dalam kaitan dengan ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktek
monopoli:
Perusahaan Monopolistis diberi
wewenangan secara tidak fair untuk menguras kekayaan bersama demi
kepentingannya sendiri dalam selubung kepentingan bersama.
Rakyat atau konsumen yang sudah
miskin dipaksa untuk membayar produk monopolistis yang jauh lebih mahal
Ketimpangan ekonomi akibat praktek
monopoli juga berkaitan dengan tidak samanya peluang yang terbuka bagi semua
pelaku ekonomi oleh adanya praktek ekonomi itu. Dari masalah ketiga yang
ditimbulkan oleh praktek monopoli artifisial adalah terlarangnya kebebasan
kebebasan baik pada konsumen maupun pada pengusaha.
2.
Oligopoli
Oligopoli adalah salah satu bentuk
monopoli tetapi agagk berbeda sifatnya. Kalau monopoli merupakan kolusi antara
penguasa, maka oligopoli sesungguhnya adalah kolusi antara pengusaha dengan
pengusaha. Oligopoli agak berbeda sifatnya dengan monopoli karena oligopoli
terletak diantara pasar yang bebas dan terbuka di satu pihak dan monopoli di
pihak lain. Inti dari oligopoli adalah bahwa beberapa pengusaha sepakat baik
secara tersirat maupun tersurat untuk menetapkan harga produk dari industri
sejenis pada tingkat yang jauh lebih tinggi dari harga berdasarkan mekanisme murni
dalam pasar. Pada dasarnya pasar oligopoli dibagi menjadi dua bentuk, yaitu
pasar oligopoli dengan diferensiasi produk yaitu produk suatu perusahaan
dibedakan dari perusahaan lain. Bentuk lainnya adalah pasar oligopoli tanpa
diferensiasi produk. Produk yang dihasilkan bersifat homogen dan tidak
dibedakan dengan perusahaan lain. Pada pasar oligopoli perusahaan dapat
bersaing secara langsung, tetapi dapat pula melakukan penggabungan atau merger.
·
Kebaikan
pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli, perusahaan
akan mengembangkan penelitian dan melakukan inovasi atas produknya. Inovasi
diperlukan karena persaingan yang terjadi bukan dalam bentuk persaingan harga,
tetapi dalam hal kualitas produknya.
·
Kelemahan
pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli,
harga cenderung lebih tinggi sehingga produsen akan memperoleh keuntungan yang
besar. Kondisi ini akan berakibat pada tidak meratanya distribusi pendapatan.
Selain itu, biaya promosi yang dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada membengkaknya
biaya produksi.
3.
Suap
Salah satu praktek yang sampai
tingkat tertentu juga mengarah pada monopoli dan juga merusak pasar adalah
suap. Suap mengarah pada monopoli karena dengan suap menyuap mencegah
perusahaan lain untuk masuk dalam pasar untuk bersaing secara fair. Dengan
suap, perusahaan menyuap mendapat hak istimewa untuk melakukan bisnis tertentu
yang tidak bisa dimasuki oleh perusahaan lain.
4.
Undang-Undang
Anti Monopoli
Dapat dilihat tujuan yang ada dibalik
undang-Undang antitrust di Amerika. Undang-Undang Antitrust yang paling penting
adalah apa yang dikenal sebagai The Sherman Act, tahun 1890. Undang-Undang ini
kemudian disempurnakan oleh The Clayton Act dan The Federal Trade Commission
Act pada tahun 1914. Tujuan utama dari undang-Undang antitrust ini adalah:
·
Untuk
melindungi dan menjaga persaingan yang sehat diantara berbagai kekuatan ekonomi
dalam pasar.
·
Undang-Undang
anti monopoli bertujuan melindungi kesejahteraan konsumen dengan melarang
praktek-praktek bisnis yang curang dan tidak fair.
·
Selain
itu undang-Undang anti monopoli juga bermaksud melindungi perusahaan kecil dan
menengah dari praktek bisnis yang monopolis dan oligopolis.
Sumber : Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis:
Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
5.
Kasus
pada berbagai struktur pasar
Contoh kasus dari struktur pasar
adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional.
Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini
terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan.
Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut,
hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat
mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat
yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya
sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak
semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar