1.
Kasus
BUMN
“Sofyan Djalil, Mantan Menteri BUMN akan
Diperiksa KPK terkait Kasus Century.”
Komisi Pemberantasan Korupsi
menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil terkait penyidikan
kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan
Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) menyatakan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari BI ke Bank Century
mencapai Rp689,3 miliar, sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal
berdampak sistemik sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun
sehingga total kerugian negara adalah Rp7,4 triliun.
2.
Kasus
Merger
“Merger Bank CIMB.”
Merupakan kasus merger yang terjadi
pada Bank Niaga dan Bank Lippo. Bank Niaga didirikan pada 26 September 1955,
dan saat ini lnerupakan bank ke-7 terbesar di Indonesia berdasarkan aset serta
ke-2 terbesar di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan pangsa pasar sekitar
9-10%. Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang kepemilikan mayoritas
sejak 25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB Group, anak perusahaan
yang dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus 2007. Bank Lippo didirikan
pada bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT Bank Unium Asia. Bank Lippo
mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November 1989. Pemerintah RI menjadi
pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo melalui program rekapitalisasi yang
dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal 30 September 2005, setelah
memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah IVasional Berhad mengakuisisi
kepemilikan mayoritas di Bank Lippo. PT. Bank CTMB Niaga-Tbk berdiri pada
tanggal 1 November 2008. PT. Bank CIMB Niaga merupakan hasil merger antara PT.
Bank Niaga (Persero) Tbk dengan PT. Bank Lippo (Persero) Tbk. Proses merger
dilakukan dengan cara Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Group
membeli 51 persen saham Bank Lippo yang dimiliki oleh Santubong Ventures. anak
usaha dari Khazanah. Khazanah sendiri adalah perusahaan besar dibidang keuangan
asal Malaysia. Total pembelian saham Bank Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun
atau setara 2.1 miliar ringgit Malaysia. Sebagai gantinya Khzanah akan
memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank Bumlputera - Commerce Holding
Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB Group. Seluruh saham Bank Lippo
akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan rasio 2,822 saham Bank Niaga per
I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan kewajiban Bank Lippo akan
dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut CIMB menawarkan fasilitas
voluntary dan standby facility yang memungkinkan pemegang saham minoritas
dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak berpartisipasi dalam proses
merger.
3.
Kasus
Akuisisi
“Kasus Akuisisi BTN-Bank Mandiri akan
Dilaporkan ke KPK.”
Rencana akusisi PT Bank Tabungan
Negara oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dinilai banyak kejanggalan. Salah
satunya adalah dugaan adanya aksi ambil untung dari gejolak harga saham kedua perusahaan
negara tersebut yang dilakukan para pejabat negara. Ketua Serikat Pekerja BTN
Satya Wijayantara menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan
adanya aksi ambil untung yang dilakukan oleh para pejabat di Kementerian BUMN,
dan Bank Mandiri atas gejolak harga saham beberapa waktu lalu. Menyikapi hal
itu, Satya menegaskan segera melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Dahlan Iskan selaku Meneg BUMN tidak mencabut dua agenda
tersebut maka selain mendatangi KPK, SP BTN juga akan mengepung kompleks DPR RI
dan kantor BPK RI untuk menyampaikan bahwa penyelenggara negara di Kementerian
BUMN, dan Bank Mandiri, yang mengeruk keuntungan dari kasus ini. Saham BTN
cenderung tertekan pada perdagangan saham Kamis setelah pemerintah memutuskan
menunda akuisisi BTN oleh Bank Mandiri. Harga saham BTN sempat berada di level
tertinggi Rp 1.290 per saham dan terendah Rp 1.170 per saham. Secara year to
date, saham BBTN naik 33,33% dari harga Rp 870 per saham pada 30 Desember 2013
menjadi Rp 1.305 per saham pada 23 April 2014.
4.
Kasus
Tender
“Persekongkolan Tender Perluasan
Gedung Pelayanan Pajak Dalam Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa Kantor Pelayanan
Pajak Madya Batam Tahun Anggaran 2007 (PUTUSAN PERKARA NOMOR: 05/KPPU-L/2008).”
UU No.5 Tahun 1999 melarang segala
bentuk cara persekongkolan oleh pelaku usaha dengan tujuan mengatur atau
menentukan pemenang suatu tender. Dalam studi kasus ini KPPU menerima laporan
adanya pelanggaran kasus persekongkolan dalam pelaksanaan tender yang diadakan Panitia
Tender dalam proyek Perluasan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam Tahun
Anggaran 2007 mengadakan proyek pengadaan barang yang dilakukan secara
pelelangan umum. Permasalahan yang diangkat dalam studi kasus ini adalah
Hal-hal apa saja yang harus dibuktikan mengenai unsur persekongkolan dalam
tender dan Sanksi yang dapat dikenakan terhadap para pelaku usaha dalam kasus
persekongkolan Proyek Pengadaan dan Jasa Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam
Tahun Anggaran 2007 dalam Putusan Nomor 05/KPPU-L/2008. Kesimpulan dari studi
kasus ini yaitu unsur-unsur Pasal 22 dituangkan dalam Pedoman Pasal 22
Tentang Larangan dalam Tender
Berdasarkan UU No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh KPPU. KPPU hanya memiliki kewenangan
menjatuhkan sanksi administratif denda dan atau ganti rugi dan perintah kepada
pelaku usaha untuk menhentikan usahanya. Saran yang ingin disampaikan dalam
studi kasus ini adalah Perlunya diadakan suatu sosialisasi dan pendekatan hukum
dalam pembuktian kasus dugaan pelanggaran Pasal 22 tentang persekongkolan
walaupun sudah ada ketentuan yang mengatur serta pedoman larangan
persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa dan Perlu dibentuknya suatu
peraturan pedoman yang menjelaskan lebih jelas mengenai sanksi administratif
terutama.
Sumber :