Sejarah Singkat Koperasi Angkatan Darat
Koperasi diperkenalkan oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan kopeasi kredit dengan tujuan membantu rakyat
nya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang
pesat dan akhirnya ditiru oleh Budi Oetomo dan SDI Belanda yang kuatir koperasi
akan dijadikan pusat perlawanan, mengeluarkan Undang-Undang No. 431 yang isinya
:
- Harus membayar minimal 50 Gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu
berjatuhan karena tidak mendapatkan ijin koperasi dari Belanda. Namun setelah
para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan
Undang-Undang No.91 tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari Undang-Undang
No.431 seperti :
- Hanya membayar 3 Gulden untuk materai
- Bisa menggunakan Bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- perizinan bisa didaerah setempat
Akhirnya koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933, keluar Undang-
Undang yang mirip Undang-Undang No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia, lalu mendirikan
koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan
mulus namun fungsinya berubah drastis dan dimanfaatlkan oleh Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan akibatnya rakyat menjadi sengsara. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Perkembangan kehidupan perkoperasian Indonesia menunjukkan
bahwa koperasi mula-mula berkembang di pegawai pemerintahan kemudian dicoba
dikembangkan didaerah pedesaan. Bahkan oleh kaum pergerakan nasional koperasi
pernah dicobakan sebagai alat
pemersatu bangsa dalam bidang perekonomian untuk melawan penjajah.
Riwayat perkembangan koperasi
sejak 1945 hingga saat ini pada hakekatnya merupakan refleksi dari upaya
pemerintah untuk menjabarkan pasal 33 UUD 1945 hal ini tidak mengurangi hakekat
koperasi Indonesia, yang pertama-tama harus dilihat sebagai gerakan masyarakat.
Sebagai gerakan bukan berarti koperasi terlepas dari tanggung jawab pemerintah.
Berdasarkan uraian diatas maka
Koperasi juga dibentuk dalam bidang kemiliteran. Sesuai dengan asasnya yaitu asas
kekeluargaan. Koperasi dibentuk di kemiliteran khususnya Angkatan Darat yaitu
untuk mensejahterakan prajurit,PNS dan keluarganya. Dibentuknya Koperasi
Angkatan Darat tidak diketahui kapan dimulainya tetapi semenjak
adanya Angkatan Darat di Indonesia. Karena menginginkan adanya kesejateraan
militer dan PNS yang berada di Angkatan Darat.
Primkopad Pusdikajen
(Pusat Pendidikan Ajudan Jendral Primer koperasi) adalah salah satu koperasi
yang dibentuk oleh Prajurit militer Angkatan Darat dan PNS (Pegawai Negeri
Sipil) yang terletak di di Lembang, Jawa Barat. Beranggotakan prajurit militer
Angkatan Darat dan PNS Pusdikajen. Berdiri sejak Pusdikajen di daerah Lembang.
Koperasi ini berdiri di bawah Pusat Koperasi yang ada di daerah Bandung
yaitu Puskopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat.
Gambaran Umum Perusahaan
Primkopad merupakan koperasi yang
bergerak dibidang simpan pinjam, dan perdagangan. Koperasi ini mempunyai
kegiatan seperti memberikan kredit baik uang maupun barang, jual beli berbagai
barang dan kebutuhan sehari-hari yang keuntungannya digunakan untuk
kesejahteraan anggotanya.
Bentuk Pinjaman
Koperasi menyediakan 2 bentuk pinjaman untuk anggotanya
yaitu:
1. Pinjaman/kredit Uang
2. Pinjaman/kredit Barang
Sesuai dengan jenis koperasi yaitu simpan pinjam maka
koperasi ini menyedikan kegiatan simpanan untuk anggota dan memberikan
pinjaman/kredit kepada anggota berupa uang sesuai dengan besaran simpanan
anggota tersebut. Sedangkan pinjaman barang dapat diberikan karena koperasi ini
memiliki usaha Swalayan dan Grosir yang menyediakan berbagai macam barang mulai
dari elektronik sampai bahan pokok sehingga anggota boleh melakukan pembelian
barang tersebut secara kredit atau diangsur dimana besaran bunga yang diberikan
adalah flat
sesuai ketentuan dari pusat PRIMKOPAD yaitu sebesar 1,5% untuk kedua pinjaman
tersebut.
Sumber Dana Koperasi
Sumber dana yang di dapat Primkopad berasal dari :
1. Dana yang berasal dari pihak intern
a. Simpanan Pokok
Simpanan ini dibayar pada saat waktu masuk menjadi
anggota koperasi dan besarnya sama bagi tiap anggota dan simpanan ini besaranya
Rp.25.000 langsung dipotong dari gaji.
b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib pada koperasi ini dibagi menjadi
2 yaitu
Simpanan Wajib untuk khusus Unit Simpan Pinjam (USP)
dan Simpanan Wajib Primer.
- Simpanan Wajib khusus USP terdiri dari :
1. Bagi anggota PAMA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan
dipotong langsung dari gaji.
2. Bagi anggota PERWIRA sebesar Rp.75.000,- setiap
bulan dipotong langsung dari gaji..
3. Bagi anggota BINTARA sebesar Rp.50.000,- setiap
bulan dipotong langsung dari gaji.
4. Bagi anggota TAMTAMA sebesar Rp.25.000,- setiap
bulan dipotong langsung dari gaji.
5. Bagi anggota PNS Gol.III sebesar Rp.75.000,-
setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
6. Bagi anggota PNS Gol.II sebesar Rp.50.000,- setiap
bulan dipotong langsung dari gaji
- Simpanan Wajib Primer
Simpanan wajib primer pada koperasi Pusdik Passus
digolongkan berdasarkan sifatnya ada yang bersifat wajib dan khusus sebagai
berikut :
1. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.750,-
dan khusus sebesar Rp.29.250,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
2. Bagi anggota PERWIRA simpanan wajib sebesar
Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap
bulan.
3. Bagi anggota BINTARA simpanan wajib sebesar
Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap
bulan.
4. Bagi anggota TAMTAMA simpanan wajib sebesar
Rp.200,- dan khusus sebesar Rp.14.800,- yang dipotong langsung dari gaji setiap
bulan.
5. Bagi anggota PNS Go.III simpanan wajib sebesar
Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap
bulan.
6. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan
khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan
Visi Koperasi Angkatan Darat
Sesuai dengan asas koperasi di
Indonesia yaitu asas kekeluargaan maka visi koperasi Angkatan Darat adalah :
1. Mensejahterakan prajurit, PNS dan keluarganya.
2. Meningkatkan Kesejahteraan ekonomi sosial para
anggotanya.
3. Berperan serta secara aktif dalam mempertinggi
kualitas kehidupan.
1.3 Misi Koperasi
Angkatan Darat
Untuk
mewujudkan suatu visi maka diperlukan misi yang secara nyata diterapkan, adapun
misi dari koperasi angkatan darat adalah :
1. Melakukan kegiatan –kegiatan
dalam berbagai bidang usaha yang dapat
memberikan tempat pada pola-pola bisnisnya yang bersentuhan langsung
kepentingan dan kebutuhan prajurit Angkatan Darat.
2. Menjalin kemitraan usaha dengan badan-badan usaha lainnya
untuk kemajuan koperasi.
SUMBER :
KOPERASI
PRIMKOPAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar