Powered By Blogger

Jumat, 10 Oktober 2014

BAB IV KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN



BAB IV KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN


  1. Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Norma umum terdiri dari norma santun, hukum dan moral. Contohnya adalah :
a.       Norma santun : Memberi reward kepada perusahaan potensial disuatu negara.
b.      Norma hukum : Perusahaan harus membayar pajak.
c.       Norma moral : Perusahaan mengadakan event untuk memperingati hari ulang tahun perusahaan.

  1. Contoh kasus Etika-Etika Deontologi dan Etika Teleologi
Suatu  tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.

a.       Contoh Kasus Etika Deontologi
Perusahaan tidak melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku maka perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.
b.      Contoh Kasus Etika Teleologi
Monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.

  1. Contoh kasus bisnis Amoral
Ada dua jenis lain tipe amoral ini, yaitu Pertama, seorang manajer yang tidak sengaja berbuat amoral (unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak. Tipikal manajer seperti ini biasanya lebih berorientasi hanya pada hukum yang berlaku, dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam beraktivitas. Kedua, tipe manajer yang sengaja berbuat amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada aturan dan etika yang harus dijalankan, namun terkadang secara sengaja melanggar etika tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis mereka, misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain. Namun manajer tipe ini terkadang berpandangan bahwa etika hanya berlaku bagi kehidupan pribadi kita, tidak untuk bisnis. Mereka percaya bahwa aktivitas bisnis berada di luar dari pertimbangan-pertimbangan etika dan moralitas.


                 http://fatimahkhairunissa.blogspot.com/
                              http://asmoodie.blogspot.com/2013/10/kasus-kasus-arahan-dosen.html

BAB III ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS



BAB III ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS

Kelompok 2 :
Ø Erindah Sari / 18211669
Ø Hartini Anggara Kasih / 13211250
Ø Rezi Septrian / 16211069

  1. Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Utilitarianisme pertama kali dikembangkan oleh Jeremy bentham ( 1748 – 1842 ). Persoalan yang dihadapi bentham dan orang orang sezamannya adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan social politik, ekonomi dan legal secara moral. Singkatnya bagaimana menilai sebuah kebijaksanaan publik, yaitu kebijaksanaan yang mempunyai dampak bagi kepentingan banyak orang secara moral. Apa criteria dan dasar objektif yang dapat dijadikan pegangan untuk menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan public.
Secara lebih konkret, dalam kerangka etika utilitarianisme kita dapat merumuskan tiga kriteria objektif yang dapat dasar objektif sekaligus norma untuk menilai suatu kebijaksanaan dan tindakan.
·         Kriteria pertama adalah manfaat, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi kebiasaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal baik. Sebaliknya kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.
·         Kriteria kedua adalah manfaat terbesar yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar dibandingkan dengan tindakan yang lainnya.
·         Kriteria ketiga menyangkut pertanyaan mengenai manfaat terbesar untuk siapa. Untuk saya atau kelompokku, atau juga untuk semua orang yang terkait, terpengaruh dan terkena kebijaksanaan atau tindakan yang akan saya ambil.
Dengan demikian, Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak orang mungkin.
2. Nilai positif Etika Utilitarianisme
a.       Rasionalitas : Utilitarianisme tidak menerima saja norma moral yang ada. Ia mempertanyakan dan ini mengandaikan peran rasio. Utilitarianisme ini bersifat rasional karena ia mempertanyakan suatu tindkan apakah berguna atau tidak. Dalam kasus seks pra nikah tadi, utilitarianisme mempertanyakan sebab-sebab seks pra nikah dilarang.
b.      Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
c.       Universalitas : semboyan yang terkenal dari utilitarianisme adalah sesuatu itu dianggap baik kalau dia memberi kegunaan yang besar bagi banyak orang. Hal ini sering dipakai dalam politik dan negara.
Sampai sekarang nilai etika utilitarianisme mempunyai daya tarik sendiri, yang bahkan melebihi daya tarik deontologist. Yang paling mencolok etika utilitarianisme tidak memaksakan sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru mensistemasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut para penganutnya dilakukan oleh kita dalam kehidupan sehari hari. Bahwa sesungguhnya dalam kehidupan kita, dimana kita selalu dihadapkan pada berbagai alternative dan dilemma moral, kita hamper selalu menggunakan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas.

3. Utilitarianisme Sebagai Proses dan Standar Penilaian
·         Etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak
·         Etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.
4. Analisis Keuntungan dan Kerugian
Dalam etika utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata mata tertuju langsung pada keuntungan perusahaan.
Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka etika bisnis.
·         Keuntungan dan kerugian, cost dan benefit yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan
·         Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang.
·         Analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.
Langkah konkret yang perlu diambil dalam membuat kebijaksanaan bisnis, berkaitan dengan analisis keuntungan dan kerugian.
-          Mengumpulkan dan mempertimbangkan alternative kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak banyaknya.
-          Seluruh alternative pilihan dalam analisis keuntungan dan kerugian, dinilai berdasarkan keuntungan yang menyangkut aspek aspek moral.
-          Analisis neraca keuntungan dan kerugian perlu dipertimbangkan dalam kerangka jangka panjang.
Dua macam teori utilitarianisme
1)         Utilitarianisme Tindakan.
Suatu tindakan itu dianggap baik kalau tindakan itu membawa akibat yang menguntungkan.
2)         Utilitarianisme Peraturan
Teori ini merupakan perbaikan dari utilitarianisme tindakan. Sesuatu itu dipandang baik kalau ia berguna dan tidak melanggar peraturan yang ada.

5. Kelemahan Etika Utilitarisme
v  Manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit.
v  Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dgn akibatnya.
v  Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
v  Variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
v  Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
v  Etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas

Sumber :

BAB II BISNIS DAN ETIKA



BAB II  BISNIS DAN ETIKA
Kelompok 2 :
Ø Erindah Sari / 18211669
Ø Hartini Anggara Kasih / 13211250
Ø Rezi Septrian / 16211069

1. Mitos Bisnis Amoral
Mitos bisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Etika justru bertenatangan dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tiak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral.
·         Bisnis memang sering diibaratkan dengan judi bahkan sudah dianggap sebagai semacam judi atau permainan penuh persaingan yang ketat.
·         Tidak sepenuhnya benar bahwa sebagai sebuah permainan (judi).
·         Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas.
·         Etika harus dibedakan dari ilmu empiris.
·         Pemberitaan, surat pembaca, dan berbagai aksi protes yang terjadi dimana-mana untuk mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis, atau mengecam kegiatan bisnis yang tidak baik, menunjukkan bahwa masih banyak orang dan kelompok masyarakat menghendaki agar bisnis dijalankan secara baik dan tetap mengindahkan norma-norma moral.
2. Keuntungan dan Etika
Beberapa argument yang dapat diajukan untuk menunjukkan bahwa justru demi memperoleh keuntungan etika sangat dibutuhkan, sangat relevan, dan mempunyai tempat yang sangat strategis dalam bisnis dewasa ini.
·         Pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang professional dibidanngnya.
·         Pelaku bisnis modern sangat sadar bahwa konsumen adalah benar-benar raja.
·         Dalam system pasar terbuka dengan peran pemerintah yang bersifat netral tak berpihak tetapi efektif menjaga agar kepentingan dan hak semua pihak dijamin, para pelaku bisnis berusaha sebisa mungkin untuk menghindari campur tangan pemerintah.
·         Perusahaan-perusahaan modern juga semakin menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang siap untuk diekploitasi demi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.


3. Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
Tiga sasaran dan lingkup pokok etika bisnis:
·         Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis.
·         Untuk menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat luas pemilik asset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar atau praktek bisnis siapa pun juga.
·         Etika bisnis juga membicarakan mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis.
4. Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Beberapa prinsip umum dalam etika bisnis antara lain:
a.       Prinsip Otonomi
            Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan   bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk       dilakukan.
b.      Prinsp Kejujuran
            Prinsip ini merupakan prinsip paling problematic karena masih banyak pelaku bisnis            yang mendasarkan kegiatan bisnisnya pada tipu-menipu atau tindakan curang.
c.       Prinsip Keadilan
            Yaitu menuntut setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil       dan sesuai criteria yang rasional obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
d.      Prinsip Saling Menguntungkan
            Yaitu menuntut agar setiap bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga       menguntungkan semua pihak.
e.       Prinsip Integritas Moral
            Yaitu dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar        dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik   perusahaan.
5. Etos Bisnis
Etos bisnis adalah suatu kebiasaan atau budaya moral menyangkut kegiatan bisnis yang dianut dalam suatu perusahaan dari satu generasi ke generasi yang lain.

6. Relativitas Moral dalam Bisnis
            Tiga pandangan yang dianut, yaitu:
a. Norma etis berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain.
            b. Norma sendirilah yang paling benar dan tepat.
            c. Tidak ada norma moral yang perlu diikuti sama sekali.

7. Kelompok Stakeholders
            a. Kelompok primer
                        Yaitu pemilik modal, saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen,                                penyalur dan pesaing atau rekanan.
            b. Kelompok Sekunder
                        Yaitu pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok social, media massa,                     kelompok pendukung, dan masyarakat.

Sumber :
Sumber : DR. A. Sonny Keraf. 2006. Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.